Halonusantara.id, Samarinda — Kota Samarinda menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hingga pertengahan 2025, capaian RTH publik di ibu kota Kalimantan Timur ini baru menyentuh angka 10 persen dari total luas wilayah, masih jauh dari batas minimal yang ditetapkan sebesar 20 persen.
Kondisi ini menyoroti persoalan mendasar: keterbatasan lahan yang dikuasai pemerintah. Sebagian besar kawasan kota telah dimanfaatkan untuk permukiman, komersial, dan aktivitas ekonomi lainnya, sehingga menyulitkan pemerintah untuk menyediakan area hijau yang terbuka bagi publik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa skema RTH nasional mengamanatkan komposisi 30 persen dari total wilayah kota 20 persen di antaranya harus berasal dari sektor publik dan sisanya dari kontribusi swasta. Namun, untuk Samarinda, angka tersebut masih jauh dari terpenuhi.
“Yang menjadi tantangan utama adalah keterbatasan lahan milik pemerintah. Kita tidak bisa membangun RTH di tanah yang belum dikuasai. Banyak lahan strategis sudah berada di tangan swasta atau digunakan untuk keperluan lain,” ungkap Firnanda, Jum’at (13/6/2025).
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah wajib memenuhi komitmen untuk mencapai 20 persen RTH publik dalam waktu maksimal dua dekade.
Hal ini menjadi tanggung jawab yang tidak ringan, mengingat keterbatasan fiskal dan kebutuhan lahan bersaing dengan proyek-proyek lain seperti infrastruktur dan perumahan.
Firnanda juga menekankan perlunya kontribusi dari sektor swasta untuk menyumbang 10 persen RTH, khususnya melalui desain kawasan permukiman, kompleks perkantoran, dan pusat komersial yang menyisakan ruang hijau fungsional.
Meski berjalan lambat, Pemkot Samarinda tetap menunjukkan komitmen dengan mulai mencari dan menyusun rencana penataan lahan baru. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan pihak swasta pun terus digalakkan untuk mempercepat pencapaian target tersebut secara terpadu.
Ruang terbuka hijau berperan strategis dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Selain sebagai elemen estetika dan tempat rekreasi, RTH juga memainkan peran ekologis penting seperti penyerapan air hujan, penurunan suhu udara, hingga pengendalian polusi.
“Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan agar pengembangan RTH tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi menyatu dalam tata ruang kota yang berkelanjutan,” jelasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

