Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, Ketua DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Pusat-Daerah
    Advertorial

    Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, Ketua DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Pusat-Daerah

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud. (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan memutuskan bahwa Pemilu 2029 tidak lagi menggunakan sistem serentak lima kotak. Pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Sidang Pleno, Kamis (26/6/2025).

    Putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemisahan jadwal ini berdampak signifikan terhadap masa jabatan anggota legislatif di daerah.

    Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif keputusan MK. Ia menilai keputusan tersebut memberi ruang tambahan bagi legislatif daerah dalam menjalankan program pembangunan.

    “Kalau untuk kita di daerah, tentu ini kabar baik. Masa jabatan bertambah dua tahun, dari 2029 sampai 2031. Tapi di sisi lain, saya melihat ini bisa memunculkan perbedaan di tingkat pusat,” ujarnya.

    Hasanuddin menyoroti adanya potensi ketimpangan antara pusat dan daerah karena masa jabatan anggota DPR RI dan DPD tetap lima tahun sesuai hasil Pemilu 2024.

    “Nah ini yang mungkin jadi pertanyaan ke depan. DPR RI dan DPD tetap lima tahun, sementara kami di daerah bertambah dua tahun. Apakah nanti tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

    Meski demikian, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus menghormatinya.

    “Prinsipnya, kami ikuti saja. MK sudah memutuskan, dan itu final. Kami di daerah tentu senang karena ada tambahan waktu. Tapi di sisi lain, keputusan ini mestinya didahului oleh perumusan undang-undang di DPR RI,” ucapnya.

    Hasanuddin juga menyoroti ketidakseimbangan dalam implementasi putusan, di mana kepala daerah akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt), sedangkan anggota DPRD tetap menjabat hingga 2031.

    “Kami sih happy-happy saja. Tapi kalau lihat dari sisi regulasi, seharusnya DPR RI yang membuat undang-undangnya. Sekarang MK yang sudah memfinalkan. Ini nanti DPR RI bisa merasa dirugikan,” jelasnya.

    Ia mengatakan pihaknya di daerah akan menunggu arahan teknis lebih lanjut. “Kita tunggu saja bagaimana nanti kelanjutannya. Yang penting kita di daerah tetap bekerja dan menjalankan amanah dengan baik,” pungkasnya. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.