Halonusantara.id, Samarinda — Upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur kembali mendapat dorongan legislasi. DPRD Kaltim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk jawaban atas ketimpangan dan berbagai hambatan dalam sistem pendidikan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut raperda ini telah melewati proses kajian hukum dan substansi yang komprehensif. Regulasi tersebut digagas sebagai landasan kuat dalam pembentukan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
“Raperda ini membuka ruang inovasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor pendidikan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar Rabu (9/7/2025).
Terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, draf raperda mengatur sejumlah ketentuan strategis, seperti penguatan pendidikan inklusif untuk anak-anak di wilayah tertinggal, kelompok adat, hingga mereka yang terdampak bencana. Keterlibatan masyarakat juga diperkuat melalui peran dewan pendidikan dan komite sekolah dalam pengawasan serta proses pengambilan keputusan di tingkat lokal.
Baharuddin menyoroti tantangan mendasar yang masih terjadi di lapangan, seperti ketimpangan kualitas tenaga pendidik, keterbatasan sarana pendidikan di pedalaman, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar-mengajar.
“Masih banyak guru di daerah yang belum tersertifikasi, dan akses pendidikan berbasis digital belum merata. Raperda ini hadir untuk menjawab persoalan-persoalan itu,” tegasnya.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing. Implementasi sistem informasi pendidikan berbasis teknologi akan diperluas, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sebagai langkah antisipasi terhadap praktik komersialisasi liar di lingkungan pendidikan, raperda juga mencantumkan sanksi administratif untuk aktivitas seperti penjualan buku atau perlengkapan sekolah oleh pihak tidak berwenang.
Dengan disusunnya raperda ini, DPRD dan Pemprov Kaltim menunjukkan komitmen memperkuat hak pendidikan sebagai pondasi pembangunan manusia.
“Ini bukan sekadar regulasi teknis. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kita untuk memastikan semua anak Kaltim, di mana pun mereka tinggal, punya kesempatan yang sama dalam pendidikan,” tandas Baharuddin. (Eby/Adv)

