Halonusantara.id, Samarinda – Penanganan tuberkulosis (TBC) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan akibat rendahnya tingkat kepatuhan pasien dalam menyelesaikan terapi pengobatan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu lonjakan kasus TBC resistan obat yang lebih sulit ditanggulangi.
Komisi IV DPRD Kaltim menilai masalah ini bukan sekadar urusan medis, tetapi berkaitan erat dengan edukasi publik, kondisi sosial ekonomi, hingga minimnya pendampingan pasien selama masa terapi. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan bahwa pengobatan TBC memerlukan kedisiplinan tinggi karena memakan waktu cukup lama, sekitar enam bulan.
Namun, banyak pasien tidak mampu menyelesaikan terapi tersebut hingga tuntas, yang akhirnya berdampak pada efektivitas pengobatan dan berisiko memperburuk penyebaran TBC di masyarakat.
“Ketika pasien berhenti minum obat di tengah jalan, itu memberi peluang bagi bakteri TBC untuk bermutasi. Ini sangat berbahaya, karena berpotensi menciptakan varian yang tidak mempan terhadap obat standar,” jelas Andi.
Data Dinas Kesehatan Kaltim hingga April 2025 mencatat, dari total 3.356 pasien TBC, hanya 1.896 yang berhasil menyelesaikan terapi. Sementara 286 pasien menghentikan pengobatan sebelum waktunya, 152 meninggal dunia, dan sisanya masih dalam tahap pemantauan. Angka ini menyebabkan capaian tingkat keberhasilan pengobatan (Treatment Success Rate/TSR) hanya berada di angka 77,15 persen masih jauh dari target nasional.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Kita harus menyasar akar masalahnya, baik dari sisi edukasi, ekonomi, hingga peran pendamping pasien di lapangan,” tambahnya.
Kabupaten Berau dan Mahakam Ulu mencatatkan TSR tertinggi masing-masing sebesar 90,80 persen dan 90 persen. Meski begitu, Andi mengingatkan bahwa jumlah kasus di dua wilayah tersebut tergolong kecil sehingga belum merepresentasikan kondisi keseluruhan Kaltim.
Sebaliknya, kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan yang memiliki beban kasus tinggi justru belum mencapai angka keberhasilan ideal. Daerah dengan capaian terendah adalah Penajam Paser Utara (PPU) dengan TSR hanya 69,64 persen.
“Yang menjadi perhatian serius adalah Penajam Paser Utara. TSR di sana hanya 69,64 persen, artinya banyak pasien tidak tuntas menjalani terapi,” ucapnya.
DPRD Kaltim mendesak adanya penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan ini. Pengawasan terhadap pasien dinilai tidak cukup bila hanya dibebankan kepada petugas kesehatan. Peran serta keluarga, tokoh masyarakat, dan kader di lingkungan sekitar perlu dimaksimalkan.
“Pendekatan komunitas perlu dimaksimalkan. Program edukasi berbasis lingkungan harus terus digencarkan agar masyarakat memahami pentingnya menyelesaikan terapi,” ujarnya.
Penerapan sistem zonasi TSR oleh Dinas Kesehatan diharapkan dapat menjadi dasar dalam memetakan wilayah prioritas. Zona hijau ditetapkan bagi daerah dengan TSR di atas 90 persen, sedangkan zona merah untuk wilayah di bawah 71 persen.
Sebagai penutup, Andi menegaskan pentingnya langkah konkret dan cepat dari Pemprov Kaltim dalam membenahi sistem penanganan TBC, termasuk dalam hal distribusi obat, layanan konseling, serta pemantauan yang lebih menyeluruh terhadap pasien.
“Kalau dibiarkan, TBC resistan bisa menjadi ancaman serius. Ini bukan hanya persoalan medis, tapi juga menyangkut ketahanan kesehatan masyarakat,” tukasnya. (Eby/Adv)

