Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Status tenaga honorer R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menjadi sorotan publik. Dua kategori ini merupakan klasifikasi dalam sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang umumnya diberikan kepada honorer yang belum lolos atau belum terakomodasi dalam proses pengangkatan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan pandangan tegasnya bahwa seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Kukar wajib mendapatkan prioritas pengangkatan menjadi PPPK, tanpa terkecuali.
“Ya, memang harus diangkat, Pak. Namanya juga masyarakat, mereka sudah bekerja dari awal. Apalagi sekarang tidak boleh ada pengangkatan baru, mestinya yang dulu-dulu diselesaikan dulu, apa pun konsekuensinya,” ujar Yani belum lama ini.
Menurut politikus PDIP itu, ketidakjelasan status honorer harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ia menilai, jika terjadi kekeliruan dalam perhitungan kebutuhan atau kuota, maka perencanaan tersebut perlu segera dievaluasi dan diperbaiki.
“Semisal ternyata kebutuhan seharusnya 5.000 orang, tapi karena pembatasan malah jadi masalah, ya kita evaluasi dan perbaiki perencanaan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan untuk menanggung biaya pengangkatan seluruh honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kukar.
“Selama itu bermanfaat untuk masyarakat dan negara, serta daerah mampu membiayai, kita harus angkat. Tidak boleh ada satu pun yang sudah bekerja di Kukar tidak dilanjutkan jadi PPPK,” tegasnya. (Hf/Adv)

