Halonusantara.id, Kutai KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-28 untuk meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani itu berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Senin (28/7/2025). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/08/B.POD.II/2025.
Ahmad Akbar Haka Saputra, atau Akbar Haka, resmi mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kukar sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan Almarhum Junaidi yang wafat pada akhir 2024.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengucapkan selamat datang sekaligus memberikan pesan khusus kepada anggota baru tersebut.
“Selamat bergabung di DPRD Kukar. Semoga amanah ini dijalankan dengan sungguh-sungguh demi memperjuangkan aspirasi rakyat dan membangun Kukar yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghormatan kepada Almarhum Junaidi atas dedikasi yang telah diberikan selama menjabat.
“Terima kasih atas pengabdian beliau. Semoga segala amalnya mendapat balasan terbaik,” kata Yani.
Dengan dilantiknya Akbar Haka, keanggotaan DPRD Kukar kini kembali lengkap berjumlah 45 orang. Pimpinan DPRD menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah demi memaksimalkan pembangunan.
“Harapan kami, saudara Akbar Haka mampu menjadi wakil rakyat yang aspiratif, menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, dan menjalankan tanggung jawab secara optimal,” pungkas Yani. (Hf/Adv)

