Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti lambannya perbaikan fender Jembatan Mahakam I akibat dua insiden tongkang yang terjadi hampir setahun lalu. PT Pelayaran Mitra Tujuh (PMTS) yang menjadi penanggung jawab proses perbaikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Fender Jembatan Mahakam I mengalami kerusakan akibat dua peristiwa berbeda pada 2025. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Februari 2025, saat tongkang pengangkut kayu milik PMTS menabrak tiang jembatan hingga merusak pelindung fender. Berselang 2 bulan, 26 April 2025, peristiwa serupa kembali terjadi ketika tali kapal Liberty 7 putus saat menarik tongkang batubara yang membuat kerusakan jembatan semakin parah.
Pemerintah sempat memberikan dua opsi : PMTS memperbaiki sendiri fender atau menyerahkan dana perbaikan kepada pemerintah. Perusahaan memilih melakukan perbaikan sendiri dengan target rampung pada Desember 2025. Namun hingga kini, kondisi dilapangan masih jauh dari harapan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyorot lambatnya perkembangan yang dilakukan perusahaan. Ia menyebutkan, informasi terakhir yang disampaikan PMTS masih sebatas penunjukan rekanan untuk pengerjaan proyek.
“Dua minggu lalu mereka bilang sudah ada calon pelaksana. Katanya mobilisasi alat dan pembersihan dasar sungai untuk pemancangan dijadwalkan segera dimulai,” ujarnya.
Meskipun terjadi kendala seperti cuaca dan prosedur tender internal perusahaan. Namun menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda perbaikan atas akses vital bagi masyarakat.
Menurut Sabaruddin, DPRD Kaltim tengah merencanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PMTS, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta beberapa instansi terkait. Fokus rapat tersebut adalah memastikan kejelasan jadwal penyelesaian serta memastikan perusahaan benar – benar menjalankan tanggung jawabnya.
“Kami ingin semuanya jelas. Jangan sampai muncul janji baru yang pada akhirnya tidak ditepati,” tegasnya.
DPRD menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah agar PMTS segera melaksanakan kewajibannya, sehingga kerusakan tidak menimbulkan risiko dan dampak lebih besar. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

