Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Minim Pengawas Madrasah, DPRD Kaltim Kaji Usulan Kemenag
    Advertorial

    Minim Pengawas Madrasah, DPRD Kaltim Kaji Usulan Kemenag

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kaltim akan mengkaji dan menindaklanjuti usulan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Kaltim terkait kebutuhan tambahan pengawas madrasah serta peningkatan intensif untuk mendukung kinerja pengawas.

    Usulan tersebut disampaikan pada saat rapat Kemenag bersama Komisi IV di Gedung DPRD Kaltim beberapa hari lalu.

    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai akar masalah berada pada minimnya jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah madrasah yang wajib mereka pantau.

    “Jumlah pengawas masih sangat terbatas, sementara wilayah yang harus diawasi begitu luas. Bahkan ada pengawas yang harus memantau daerah yang jauh dari domisilinya. Karena itu penambahan pengawas perlu dilakukan,” ucap Agusriansyah.

    Ia menegaskan, meski penambahan pengawas merupakan kewenangan Kemenag, namun DPRD Kaltim tetap akan mengawal pemetaan kebutuhan serta memastikan proses penambahan pengawas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Selain penambahan pengawas, Kemenag turut meminta adanya insentif bagi pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian dibanding pengawas di Dinas Pendidikan. Bahkan, dukungan sarana transportasi seperti kendaraan dinas juga diusulkan untuk menunjang mobilitas.

    “Mereka membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi saat turun ke lapangan. Kondisi ini tentu tidak adil,” jelasnya.

    Ia menuturkan, bahwa beberapa ketentuan termasuk Undang-Undang No 23 Tahun 2014, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyokong anggaran sesuai dengan kebutuhan.

    Aspirasi tersebut akan disampaikan DPRD Kaltim melalui notulensi resmi dan disampaikan kepada pimpinan dewan kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

    Komisi IV juga menekankan agar Kemenag Kaltim segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim agar dukungan ini dapat direalisasikan secara selaras. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dispar Kukar Siapkan Panggung Ruang Publik untuk Komika Tenggarong

    Oktober 8, 2026

    Pemkab Kukar Inventarisasi Permukiman Padat Rawan Kebakaran, Hidran Jadi Perhatian

    Oktober 8, 2026

    Pemkab Kukar Petakan Titik Rawan Kebakaran di Permukiman Padat

    Oktober 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,012 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.