Halonusantara.id, Samarinda – Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Samarinda ke kawasan Bayur mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Dewan menilai pembahasan relokasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, terlebih skema yang digunakan berkaitan dengan pertukaran aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait rencana pemindahan lapas tersebut. Menurutnya, proses pembahasan semestinya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang membidangi pengelolaan aset daerah.
“Sampai saat ini belum ada penyampaian resmi ke DPRD. Padahal mekanisme seperti ini seharusnya dibahas secara formal melalui OPD terkait,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda diketahui menyiapkan lahan sekitar delapan hektare di kawasan Bayur, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, sebagai lokasi baru lapas pengganti. Nantinya, lahan tersebut direncanakan ditukar dengan aset lapas yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan pusat kota Samarinda.
Iswandi mengatakan skema tukar guling pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya perhitungan nilai aset secara objektif karena lokasi lapas yang ada saat ini dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Posisi lapas sekarang berada di kawasan strategis kota, sehingga nilai asetnya tentu cukup besar dan harus dihitung dengan transparan,” katanya.
Ia juga menilai adanya kemungkinan perbedaan nilai antara lahan di pusat kota dan lahan pengganti di kawasan pinggiran. Karena itu, menurutnya, penyesuaian nilai maupun luas lahan perlu diperhatikan secara matang agar tetap seimbang.
“Jangan sampai nilai aset tidak sepadan. Kalau diperlukan, lahan pengganti harus disesuaikan agar setara dan tetap mendukung pengembangan ke depan,” jelasnya.
Selain menyoroti proses pertukaran aset, DPRD juga mengingatkan agar kawasan bekas lapas nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Relokasi lapas sendiri diwacanakan sebagai langkah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni yang disebut telah mencapai beberapa kali lipat dari daya tampung. Di sisi lain, pemindahan itu juga diharapkan memberi ruang bagi penataan kawasan pusat kota Samarinda agar lebih tertata dan berkembang. (Eby/Adv)

