Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan perpajakan terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil yang masih berjuang memulihkan dan mengembangkan usahanya.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi memperoleh fasilitas pajak UMKM. Adapun pelaku usaha orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas tarif pajak sebesar nol persen.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menilai setiap kebijakan perpajakan semestinya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil yang selama ini membangun usahanya secara bertahap dan mandiri.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM harus berjuang sejak tahap awal, mulai dari mencari modal, mengurus legalitas usaha, hingga membangun jaringan pemasaran tanpa dukungan yang memadai.
“Banyak pelaku usaha merasa harus berjuang sendiri sejak awal. Saat mengurus perizinan dan mencari modal mereka berusaha sendiri, tetapi ketika usaha mulai berjalan justru muncul beban baru berupa pajak,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya stabil. Oleh sebab itu, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.
Ia menilai pemerintah perlu membedakan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil dengan perusahaan berskala besar yang memiliki kemampuan modal dan kapasitas usaha jauh lebih kuat.
“Usaha kecil memiliki kemampuan yang terbatas. Jangan sampai ketika mereka sedang berupaya tumbuh, justru terbebani oleh aturan yang dirasakan memberatkan,” katanya.
Joha menambahkan, sebagian besar pelaku UMKM saat ini masih fokus mempertahankan kelangsungan usahanya di tengah tantangan ekonomi. Karena itu, dukungan kebijakan yang berpihak dinilai menjadi faktor penting agar sektor tersebut dapat terus berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat yang sedang berupaya meningkatkan kesejahteraannya. (Eby/Adv)

