Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta persoalan pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani segera diselesaikan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Pergantian pengelola parkir yang kembali terjadi dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak mengurangi kesempatan warga setempat dalam memperoleh penghasilan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai penunjukan vendor baru oleh manajemen Mie Gacoan untuk mengelola area parkir. Kebijakan tersebut disebut memunculkan keberatan dari pengelola sebelumnya yang merupakan masyarakat lokal.
Menurut Viktor, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih aktif dengan melakukan pembinaan apabila ditemukan kekurangan pada pengelola lokal, bukan membiarkan mereka kehilangan kesempatan untuk mengelola parkir.
“Kalau memang ada kekurangan dari pengelola lokal, seharusnya dibimbing dan ditingkatkan kapasitasnya, bukan langsung diganti dengan pihak lain,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai persoalan administrasi maupun legalitas usaha semestinya dapat diselesaikan melalui pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dengan dukungan tersebut, masyarakat lokal dinilai memiliki peluang yang sama untuk memenuhi persyaratan dan bersaing secara profesional.
“Fungsi pemerintah bukan hanya mengawasi, tetapi juga membantu masyarakat memenuhi standar yang dipersyaratkan agar mereka bisa bersaing secara sehat,” katanya.
Selain itu, Viktor juga mengkritisi mekanisme penetapan target retribusi parkir yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan. Ia berpandangan target tersebut sebaiknya didasarkan pada data riil di lapangan, seperti jumlah kendaraan atau tingkat kunjungan dalam periode tertentu, sehingga lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Penetapan target jangan hanya berdasarkan perkiraan. Harus ada data jumlah kendaraan atau pengunjung dalam periode tertentu sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Viktor mengusulkan penerapan pola kerja sama berbasis bagi hasil. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak karena pemerintah tetap memperoleh kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara masyarakat lokal masih memiliki kesempatan mengelola usaha parkir secara resmi.
Untuk mencari solusi atas polemik tersebut, Komisi II DPRD Samarinda berencana mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Mie Gacoan, pengelola parkir, serta instansi pemerintah yang berwenang.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Tujuannya agar persoalan ini selesai tanpa konflik berkepanjangan dan masyarakat lokal tetap mendapatkan kesempatan yang adil,” tegas Viktor.
DPRD berharap penyelesaian persoalan parkir di Mie Gacoan tidak hanya berhenti pada pergantian pengelola, tetapi juga menghasilkan mekanisme yang lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui pembinaan dan pendampingan dari pemerintah daerah. (Eby/Adv)

