Halonusantara. id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak di seluruh sekolah meski kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah.
Melalui surat edaran yang diterbitkan Kamis (17/9/2026), setiap satuan pendidikan diberi kewenangan menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara di lingkungan sekolah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, sekolah dapat menerapkan PJJ jika kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
“Kita berdasarkan surat edaran yang sudah kita sampaikan kepada satuan pendidikan, memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” kata Aulia usai Ritual Beluluh Sultan di Kedaton, Kamis (17/9/2026).
Menurut Aulia, luas wilayah Kukar membuat kebijakan PJJ tidak dapat diberlakukan secara terpusat dari Tenggarong.
Kondisi udara di setiap wilayah bisa berbeda sehingga keputusan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Sekolah yang menerapkan PJJ diminta melaporkan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Karena Kukar ini sangat luas, sehingga kebijakan untuk PJJ ini tidak bisa kita ambil secara tersentralistik di Tenggarong,” kata Aulia.
“Jadi nanti monitoringnya dari Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” lanjutnya.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.
“Kita PJJ, karena kualitas udara yang buruk akibat kabut asap,” ujar Heriansyah.
Meski demikian, PJJ tidak ditetapkan untuk jangka waktu tertentu. Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara dan cuaca dinilai membaik.
“Jadi fleksibel saja. Nanti akan kita lihat, kalau memang dari sisi cuaca sudah cukup membaik, nanti kita akan lakukan tatap muka kembali,” katanya.
Heriansyah menambahkan, kepala sekolah memiliki peran dalam memantau kondisi lingkungan sekitar sekolah.
Pemantauan kualitas udara dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama puskesmas di masing-masing kecamatan.
“Fleksibilitas itu diberikan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara yang dalam hal ini melalui puskesmas yang berada di kecamatan masing-masing,” jelasnya. (HB/ADV)

