Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Gelar RDP, Komisi I Bahas Payung Hukum Adat Botor Buyang
    Advertorial

    Gelar RDP, Komisi I Bahas Payung Hukum Adat Botor Buyang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 11, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas tentang kegiatan Adat Botor Buyang Tahunan Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, Rabu (11/1/2023).

    Untuk diketahui, Botor Buyang adalah ritual adat yang sudah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan turun-temurun oleh masyarakat adat suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian di Kalimantan Timur.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan, dalam perkara ini pada awalnya masyarakat dan pihak kepolisian sama-sama menjaga kegiatan adat ini. Hal yang jadi sebab kegiatan ini dilarang adalah pihak kepolisian menemukan adanya sabung ayam dan main dadu yang terindikasi melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    Pembahasan dalam RDP pun berkembang, secara mendasar di negara hukum semua bentuk kegiatan itu legal ketika ada payung hukum yang mengatur. Kegiatan Botor Buyang diakui sebagai bagian ritual adat berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak se-Kaltim Tahun 2007 silam. Masyarakat adat juga menjelaskan bahwa Botor Buyang bukan perjudian melainkan ritual adat.

    Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan kedepannya akan mempelajari secara utuh hasil keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur itu.

    Sedangkan dari pihak kepolisian menilai keputusan itu belum bisa menjadi payung hukum yang kuat.

    Legislator Kaltim dari Partai PAN itu menjabarkan, “Di Kaltim segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat secara umum telah diatur dalam Peraturan Derah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur”.

    Peraturan Daerah (PERDA) masih memuat prihal yang sifatnya umum, harapannya saat dibuatkan Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Peraturan Bupati (PERBUP) bisa memuat kegiatan masyarakat adat, tentunya melalui pembahasan yang komprehensif dengan semua pihak. Sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat dapat dituangkan dalam aturan dan dipayungi dengan kuat dengan aturan, demikian Bahar saat diwawancarai awak media.(MF/Adv/DPRDKaltim)

     

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.