Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas tentang kegiatan Adat Botor Buyang Tahunan Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui, Botor Buyang adalah ritual adat yang sudah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan turun-temurun oleh masyarakat adat suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian di Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan, dalam perkara ini pada awalnya masyarakat dan pihak kepolisian sama-sama menjaga kegiatan adat ini. Hal yang jadi sebab kegiatan ini dilarang adalah pihak kepolisian menemukan adanya sabung ayam dan main dadu yang terindikasi melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pembahasan dalam RDP pun berkembang, secara mendasar di negara hukum semua bentuk kegiatan itu legal ketika ada payung hukum yang mengatur. Kegiatan Botor Buyang diakui sebagai bagian ritual adat berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak se-Kaltim Tahun 2007 silam. Masyarakat adat juga menjelaskan bahwa Botor Buyang bukan perjudian melainkan ritual adat.
Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan kedepannya akan mempelajari secara utuh hasil keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur itu.
Sedangkan dari pihak kepolisian menilai keputusan itu belum bisa menjadi payung hukum yang kuat.
Legislator Kaltim dari Partai PAN itu menjabarkan, “Di Kaltim segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat secara umum telah diatur dalam Peraturan Derah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur”.
Peraturan Daerah (PERDA) masih memuat prihal yang sifatnya umum, harapannya saat dibuatkan Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Peraturan Bupati (PERBUP) bisa memuat kegiatan masyarakat adat, tentunya melalui pembahasan yang komprehensif dengan semua pihak. Sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat dapat dituangkan dalam aturan dan dipayungi dengan kuat dengan aturan, demikian Bahar saat diwawancarai awak media.(MF/Adv/DPRDKaltim)