Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Komisi IV Gelar RDP Dengan Disdikbud, PPPK Guru Tuntut Tunjangan TPP Dinaikan
    Advertorial

    Komisi IV Gelar RDP Dengan Disdikbud, PPPK Guru Tuntut Tunjangan TPP Dinaikan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 29, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Puji Astuti saat diwawancarai usai memimpin jalannya RDP pada Senin (29/05/23).

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan untuk menaikan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) yang diajukan melalui forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (29/05/23) di Gedung E DPRD Kaltim.

    RDP tersebut dihadiri juga oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati mengungkapkan, PPPK guru di Kaltim menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN.

    “Tak hanya itu, mereka juga menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan. Kemudian, berkembang juga pada hal lain. Seperti sertifikasi pendaftaran P3K. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini,” paparnya.

    Pihak forum guru PPPK, lanjut Puji, memiliki dasar protes lantaran janji Gubernur Kaltim Isran Noor ketika pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat.

    Dimana saat itu Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK).

    “Di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata,” lanjutnya.

    Diketahui, pemberian TPP untuk guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 yang isinya menyatakan bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.

    Aturan selanjutnya diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.

    Aturan tersebut dibuat aturan turunannya. Yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.

    Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial.

    Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

    Di kesempatan yang sama, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utama menerangkan, pihaknya saat ini memberikan TPP kepada 1192 guru PPPK dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade. Gaji yang diberikan, berdasarkan pergub, ialah Rp 1.250.000,-

    “Ini yang dirasa sama guru-guru PPPK masih kecil. Padahal di tahun 2024, ada 2454 guru yang akan kita bayar. Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kita koordinasikan itu dana kan menjembatani alokasi anggaran,”kata Yekti.

    Komisi IV DPRD Kaltim maupun Disdikbud Kaltim merasa pembahasan mengenai kenaikan TPP guru PPPK dirasa belum selesai. Sehingga, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih rinci kembali pada 5 Juni 2023 kelak.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.