Halonusantara.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan untuk menaikan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) yang diajukan melalui forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (29/05/23) di Gedung E DPRD Kaltim.
RDP tersebut dihadiri juga oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati mengungkapkan, PPPK guru di Kaltim menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN.
“Tak hanya itu, mereka juga menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan. Kemudian, berkembang juga pada hal lain. Seperti sertifikasi pendaftaran P3K. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini,” paparnya.
Pihak forum guru PPPK, lanjut Puji, memiliki dasar protes lantaran janji Gubernur Kaltim Isran Noor ketika pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat.
Dimana saat itu Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK).
“Di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata,” lanjutnya.
Diketahui, pemberian TPP untuk guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 yang isinya menyatakan bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Aturan selanjutnya diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyebutkan, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Aturan tersebut dibuat aturan turunannya. Yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial.
Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utama menerangkan, pihaknya saat ini memberikan TPP kepada 1192 guru PPPK dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade. Gaji yang diberikan, berdasarkan pergub, ialah Rp 1.250.000,-
“Ini yang dirasa sama guru-guru PPPK masih kecil. Padahal di tahun 2024, ada 2454 guru yang akan kita bayar. Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kita koordinasikan itu dana kan menjembatani alokasi anggaran,”kata Yekti.
Komisi IV DPRD Kaltim maupun Disdikbud Kaltim merasa pembahasan mengenai kenaikan TPP guru PPPK dirasa belum selesai. Sehingga, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih rinci kembali pada 5 Juni 2023 kelak.(HN/Adv/ML)