Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Anak usia 11 Tahun Meregang Nyawa di Objek Wisata Danau Danurdana, DPRD Kaltim Minta Segera Ditutup
    Advertorial

    Anak usia 11 Tahun Meregang Nyawa di Objek Wisata Danau Danurdana, DPRD Kaltim Minta Segera Ditutup

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara, Danau Danurdana, Perjiwa. (Foto: HaloNusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – Objek wisata Danau Danurdana di Desa Perjiwa memakan korban jiwa belum lama ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin meminta lokasi liburan keluarga tersebut segera ditutup untuk sementara waktu.

    Sebagai informasi, anak berusia 11 tahun meninggal dunia di tempat wisata yang berlokasi di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Jenazah anak tersebut ditemukan tak bernyawa di dasar danau bekas tambang itu oleh Tim Search and Rescur (SAR) pada Minggu (25/6/2023) kemarin.

    Syafruddin yang juga mentan ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menegaskan dengan adanya kejadian ini tempat wisata tersebut harus ditutup untuk sementara waktu.

    “Karena untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat restu dari kementerian ESDM, karena ranahnya di sana,” terang Udin sapaan akrabnya, Senin (26/6/2023).

    Udin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini meminta dengan tegas agar lokasi wisata tersebut, untuk sementara ditutup sampai dengan hasil evaluasi secara menyeluruh tentang berbagai faktor yang perlu dinilai telah selesai dilakukan oleh pihak berwajib.

    Selain itu, ia juga turut berkomentar berkaitan dengan adanya lubang pasca tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan terdahulu tanpa menjalankan tanggung jawabnya berupa kegiatan reklamasi pasca tambang.

    “Ini artinya perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya, reklamasi itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi,” tutupnya. (MF/HaloNusantara.id)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.