Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan tambang yang tak tunaikan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan. Ketentuan reklamasi termasuk dalam kewajiban pihak penambang untuk kembali menutup lubang yang telah dikeruk atau bahkan dilakukan penghijauan.
Miris, sebut Udin, di Kaltim kegiatan itu kerap sekali ditinggalkan begitu saja sehingga menyisakan lubang yang nantinya akan berpotensi menjadi genangan. Hal itu yang turut disoroti Udin. Pada tahun ini terdapat satu perusahaan tambang yang akan memasuki proses pasca tambang.
Udin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengawasi apakah perusahaan itu telah melaksanakan kewajibannya atau tidak.
“Void (lubang tambang) itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” kata Udin, Kamis (26/10/2023).
Lebih kanjut, ia mencontohkan di beberapa daerah di Kaltim lubang pasca tambang dimanfaatkan sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Udin juga meminta agar masyarakat Kaltim juga dapat sama-sama memantau lingkungan sekitar apabila terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.
“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” tandas Udin.(HN/Adv/Eby)

