Halonusantara.id, Samarinda – Ketidakjelasan status kepemilikan jalan di sejumlah wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA. Masalah ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat utama pembangunan infrastruktur secara merata di Kalimantan Timur.
Abdurrahman mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak ruas jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) yang belum ditetapkan sebagai jalan provinsi. Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan dalam hal alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan status jalan bukan hanya soal administratif, tetapi sangat berpengaruh terhadap proses penganggaran dan kewenangan dalam pembangunan. Banyak ruas jalan yang penting secara strategis justru tidak mendapatkan dukungan dana dari pemerintah daerah karena belum memiliki status yang jelas.
Abdurrahman menegaskan bahwa kondisi ini turut memperburuk ketimpangan infrastruktur di kawasan penyangga IKN yang seharusnya menjadi perhatian utama pembangunan daerah.
“Jalan-jalan penghubung ini punya fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk segera melakukan percepatan dalam proses penetapan status jalan. Menurutnya, percepatan ini menjadi kunci penting untuk mengatasi ketimpangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah di tengah persiapan menuju era baru dengan hadirnya IKN.
“Pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” tutupnya. (Eby/Adv)

