Halonusantara.id, Samarinda – Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melalukan Penertiban bangunan yang tidak memiliki surat izin bangunan. Hal tersebut disoroti oleh beberapa pihak salah satunya, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.
Dirinya menyampaikan dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Pemkot yabg akan menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin.
“Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel pemerintah kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ucap Markaca pada Senin (25/3/2024).
Dirinya membeberkan dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, PUPR dan DLH lah yang menangani permasalahan tersebut.
“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan beberapa dinas terkait harus bergerak cepat sehingga realisasi ruang terbuka hijau sesuai target yang di harapkan Pemkot Samarinda.
“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.
Akhir, Markaca berharap agar tidak ada oknum yang menabrak aturan. Karena ketika akan membangun sebuah bangunan harus ada izin terlebih dahulu, bukan bangunannya dulu baru mengurus surat izin.
“Ketika ingin membangun harus ada izin dulu, kalo sekarang kan bangun dulu izin belakangan. Nah itu, termasuk sebenarnya itu akan menjadi rugi dan anda menabrak aturan,” tutupnya.(HN/Adv/Ics)