Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang; (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dan (2) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan di Rapat Paripurna.
Mayoritas Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Saerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) merespon baik dan mendorong untuk segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dua Ranperda tersebut adalah produk hukum usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim.
Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Agiel Suwarno menerangkan Ranperda tersebut baru diusulkan, nanti sepenuhnya akan jadi tanggung jawab Pansus untuk membahas produk hukum tersebut.
“Semua Fraksi kan mendorong untuk dibentuk Pansus, tujuannya ya untuk melaksanakan tugas membahas usulan Ranperda itu. Untuk siapa yang dikirim nanti ke Pansus itu tergantung masing-masing Fraksi,” terangnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan dengan tegas retribusi itu kan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dibebankan kepada masyarakat, yang paling penting jangan sampai membuat masyarakat terbebani.
“Yang paling penting jangan memberatkan masyarakat, meskipun itu sumber PAD,” ucapnya dengan lantang.
Selain itu, Agiel Suwarno sebagai Anggota Bapemperda DPRD Kaltim pun menyampaikan bahwa belum menerima draft usulan yang lengkap dari Pemprov Kaltim.
Meskipun demikian, Dia berharap Pemprov Kaltim bersama-bersama DPRD Kaltim dapat melakukan sosialisasi dan uji publik terkait Ranperda ini. Hal ini penting dilakukan agar Ranperda ini banyak menerima masukan dan saran dari seluruh stakeholder terkait.
“Kami berharap juga dapat mendengar berbagai masukan dan saran dari stakeholder sebelum Perda ini dijalankan. Jangan sampai ada Perda retribusi tapi eksekusi tidak berjalan,” tutup Agiel. (MF/Adv/DPRDKaltim)