Halonusantara.id, Samarinda – Anak jalanan (Anjal) dan pengamen di Kota Samarinda perlu mendapatkan ketegasan atau tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda demi menciptakan ketentraman di kota Tepian.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mendorong Pemkot untuk segera mengatasi permasalah tersebut, pasalnya masyarakat kerap merasa terganggu dengan pengamen yang meminta secara paksa kepada warga.
“Kalau Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan, tinggal bagaimana caranya menerapkan Perda melalui OPD terkait, seperti Satpol PP Samarinda dan lain sebagainya,” katanya.
Sebenarnya, aturan Anjal maupun pengamen sudah tertuang dalam Perda 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalan dan gelandangan.
“Tetapi aturan tersebut tidak berfungsi karena kurangnya ketegasan dalam penerapan aturan tersebut terhadap Anjal dan pengamen,” sambungnya.
Ia berharap, Satpol PP Samarinda perlu melakukan tinjauan terhadap pengamen yang kerap terlihat di Tepian Mahakam. Jika terus-menerus hal serupa masih terjadi, maka perlu diberikan pembinaan agar mereka mengerti dan tidak melakukan hal yang sama.
“Misalnya dengan memasang CCTV pada setiap titik pusat berkumpulnya Anjal dan pengamen ini, sebab kehadiran mereka sudah sangat menganggu warga yang biasa bersantai di sepanjang Mahakam,” pungkasnya.(HN/ADV/Eko)