Halonusantara.id, Samarinda – Pendidikan yang merata dan mudah diakses masih menjadi masalah bagi sejumlah kawasan yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satunya adalah kawasan Rapak Dalam di Samarinda Seberang, yang hingga kini menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan. Hal ini ditanggapi pula oleh Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra yang menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi mengenai kesulitan anak-anak di RT-3, Rapak Dalam, dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
Menurutnya, meskipun terdapat SMAN 4 Samarinda yang relatif dekat, jumlah sekolah negeri di wilayah tersebut sangat terbatas.
“Sistem zonasi pendidikan seharusnya memperpendek jarak antara siswa dan sekolah, tetapi kenyataannya, banyak anak yang tidak dapat diterima karena keterbatasan kuota di sekolah negeri,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Andi Satya ini mengungkapkan bahwa meski SMAN 4 berada tidak jauh dari Rapak Dalam, jumlah tempat yang tersedia tidak mampu memenuhi permintaan siswa yang terus meningkat. Akibatnya, banyak anak-anak yang harus mencari sekolah lain, atau bahkan terpaksa berhenti sekolah.
“Saya mendengar dari warga bahwa situasi ini membuat banyak anak di Rapak Dalam putus sekolah atau terpaksa mencari sekolah yang lebih jauh,” terang Andi Satya.
Lebih lanjut kata Andi Satya,sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, dirinya mengusulkan agar SMAN-10 yang sempat dipindahkan beberapa waktu lalu dibuka kembali di lokasi semula.
Hal ini, Andi Satya yakini akan memberikan solusi bagi warga Rapak Dalam dengan menyediakan lebih banyak pilihan sekolah negeri yang terjangkau.
“Pemulihan SMAN-10 di kawasan ini dapat menjadi langkah konkret untuk membantu meringankan beban orang tua yang kesulitan mencari sekolah untuk anak-anak mereka,” tuturnya.
Dirinya menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim. Andi Satya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki distribusi fasilitas pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan sekolah negeri.
“Setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara, tanpa terkecuali. Tidak ada alasan bagi anak-anak di Rapak Dalam atau daerah lain untuk terhambat dalam mengakses pendidikan yang layak,” pungkasnya. (Him/Adv/DPRDKaltim)
