Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Andi Satya Tegaskan RDP Terkait RSHD Sudah Sesuai Prosedur
    Advertorial

    Andi Satya Tegaskan RDP Terkait RSHD Sudah Sesuai Prosedur

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim berbuntut panjang. Laporan resmi dari Bubuhan Advokat Kaltim telah dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah berjalan sesuai prosedur.

    RDP tersebut membahas masalah ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), khususnya keterlambatan gaji karyawan. Menurut Andi Satya, undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD telah disampaikan jauh sebelum forum digelar.

    “Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelasnya.

    Dirinya pun membantah keras adanya tindakan merendahkan profesi advokat dalam forum itu. Ia menjelaskan bahwa pimpinan rapat saat itu justru memberi kesempatan kepada kuasa hukum yang hadir untuk meninggalkan forum secara terhormat.

    “Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” terang Andi Satya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari RDP tersebut adalah untuk mencari solusi keterlambatan gaji pegawai, bukan sebagai forum perdebatan hukum.

    “RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan tata tertib DPRD dan prosedur resmi, forum hanya menerima pihak yang diundang secara formal. Ketidakhadiran manajemen RSHD membuat keputusan terkait hak karyawan tidak bisa diambil.

    “Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.

    Menanggapi surat keberatan dari Bubuhan Advokat Kaltim, Andi Satya menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, guna menjaga transparansi dalam proses legislasi dan pengawasan publik.

    “Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Banyak Ormas Berkontribusi Baik, Jahidin Minta Jangan Digeneralisasi

    Mei 28, 2025

    Subandi Dukung Normalisasi Sungai Mahakam, Minta Pemprov Fokus pada Penanganan Banjir

    Mei 28, 2025

    Darlis Pattalongi Ingatkan Sekolah Dalam Ekstrakurikuler Jangan Jadi Beban dan Sarana Perundungan

    Mei 28, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,485 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.