Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim berbuntut panjang. Laporan resmi dari Bubuhan Advokat Kaltim telah dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah berjalan sesuai prosedur.
RDP tersebut membahas masalah ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), khususnya keterlambatan gaji karyawan. Menurut Andi Satya, undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD telah disampaikan jauh sebelum forum digelar.
“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelasnya.
Dirinya pun membantah keras adanya tindakan merendahkan profesi advokat dalam forum itu. Ia menjelaskan bahwa pimpinan rapat saat itu justru memberi kesempatan kepada kuasa hukum yang hadir untuk meninggalkan forum secara terhormat.
“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” terang Andi Satya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari RDP tersebut adalah untuk mencari solusi keterlambatan gaji pegawai, bukan sebagai forum perdebatan hukum.
“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan tata tertib DPRD dan prosedur resmi, forum hanya menerima pihak yang diundang secara formal. Ketidakhadiran manajemen RSHD membuat keputusan terkait hak karyawan tidak bisa diambil.
“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.
Menanggapi surat keberatan dari Bubuhan Advokat Kaltim, Andi Satya menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, guna menjaga transparansi dalam proses legislasi dan pengawasan publik.
“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya. (Eby/Adv)