Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Anggota DPRD Kaltim Sebut Pemerintah Perlu Buat Aturan Tegas Tentang Pengangkutan CPO
    Advertorial

    Anggota DPRD Kaltim Sebut Pemerintah Perlu Buat Aturan Tegas Tentang Pengangkutan CPO

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 29, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim perlu membuat aturan tentang batasan tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO).

    Bukan tanpa alasan, hal ini disampaikan Udin lantaran kendaraan-kendaraan pemuat CPO itu disinyalir memicu rusaknya ruas jalan provinsi yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.

    “Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” katanya saat diwawancarai awak media.

    Udin menerangkan, jalan dari Kutai Timur (Kutim) menuju Berau beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.

    “Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas  di jalan tersebut,” paparnya.

    Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menekankan perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.

    “Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengendara yang lain,” ungkapnya.

    Udin kembali menegaskan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang. Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.

    Lebih lanjut, regulasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan TBS/CPO harus jelas, kendaraan milik perusahaan  yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.

    Selain itu, Udin juga meminta tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.

    “Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tandas Udin.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.