Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mampu mengatasi tingginya angka perceraian di Kaltim.
Fitri membeberkan, seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut perlu dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak agar maksimal dipahami masyarakat.
“Tahun lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” beber Fitri Maisyaroh saat diwawancarai awak media.
Oleh karena itu, persoalan keluarga tentunya memberikan efek domino atau efek kumulatif yang dihasilkan saat satu peristiwa menimbulkan serangkaian peristiwa lainnya, artinya ada efek negatif yang ditimbulkan juga berdampak untuk perkembangan suatu daerah.
“Akibat dari perceraian bisa menimbulkan pengaruh pada tumbuh kembang anak, sehingga itu yang menyebabkan anak-anak kita tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” ungkap Politisi perempuan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Fitri menerangkan bahwa, saat ini pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
“Saat ini untuk penerapan itu masih menjadi percontohan di Kota Balikpapan. Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” tandas Fitri.(HN/Adv/Eby)