Halonusantara.id, Paser – Bertempat di sebuah aula sebuah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba tengah diupayakan oleh elemen wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, yang akrab disapa Wawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Sabtu (11/11/2024).
Upaya ini diambil demi membangun kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang kian mengancam, terutama bagi para pemuda.
Menurut Wawan, sosialisasi Perda ini adalah upaya untuk memperkenalkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat sehingga mereka bukan hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menghayati dan mengaplikasikannya.
“Masyarakat punya peran besar dalam mengawasi dan menjalankan perda yang ada. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan ikut mengawal implementasinya,” tuturnya.
Dalam pesannya, Wawan menggarisbawahi bahaya narkoba bagi generasi muda, yang merupakan ujung tombak masa depan bangsa.
“Kita semua tahu betapa bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda. Di tangan mereka masa depan bangsa ini dipertaruhkan. Narkoba bisa menjadi senjata untuk menghancurkan sebuah negara,” terangnya.
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Wawan menyampaikan bahwa Perda Narkoba ini adalah langkah strategis dan komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur.
Pendekatan yang digunakan dalam Perda ini mencakup pencegahan dini melalui edukasi, upaya rehabilitasi, hingga kerjasama lintas sektor yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, koordinasi diharapkan dapat lebih efektif antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya melawan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sosialisasi ini juga dihadiri mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan menghadirkan AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, serta akademisi UMKT, Umar Battong, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, AKP Suradi mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak mungkin berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
“Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum. Tanpa peran mereka, sulit untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Umar Battong, yang juga hadir sebagai pembicara, menjelaskan secara mendalam bagaimana narkoba merusak kesehatan mental dan fisik generasi muda.
Ia menekankan bahwa pendekatan edukatif harus dimulai sejak dini, baik di sekolah maupun dalam keluarga, agar anak muda memahami risiko narkoba.
“Edukasi dan pencegahan harus dibangun di lingkungan yang paling dekat dengan anak-anak kita, yaitu keluarga dan sekolah,” jelas Umar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba, termasuk dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang, memanfaatkan layanan terkait tindak pidana narkotika, hingga membantu program rehabilitasi dengan pendekatan yang persuasif.
Di akhir sosialisasi, tampak antusiasme para peserta, khususnya kalangan muda, dalam mempelajari Perda ini dan perannya dalam masyarakat.
Bagi mereka, kegiatan ini bukan hanya pemaparan aturan, tetapi juga panggilan untuk bersama-sama menjaga masa depan Paser dan Kalimantan Timur agar bebas dari bahaya narkoba. (Him/Adv/DPRDKaltim)