Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Angka Perceraian Di Samarinda Terus Meningkat, DPRD Samarinda Bentuk Raperda PPKK
    Advertorial

    Angka Perceraian Di Samarinda Terus Meningkat, DPRD Samarinda Bentuk Raperda PPKK

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 14, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (istimewa).

    Halonusantara.id, Samarinda – Mengantisipasi tingginya angka perceraian di Samarinda yang terus meningkat, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti akan membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).

    Hal ini dilakukan karena Samarinda kini menjadi pusat perhatian dengan tingkat perceraian tertinggi di wilayah tersebut dan mencapai angka yang signifikan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur.

    Sri Puji Astuti turut memberikan pandangan mengenai masalah ini. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), ia berharap dapat mengurangi dampak permasalahan keluarga yang berujung pada perceraian.

    “Semua pihak tentu berharap agar keluarga di Samarinda dapat menyelesaikan permasalahan mereka. Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi eskalasi permasalahan di tingkat keluarga,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

    Politikus Partai Demokrat ini mengakui bahwa tingginya angka perceraian di Samarinda menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Pada bulan April 2023, Pengadilan Agama Samarinda telah menghadapi tiga ribu perkara rumah tangga. Namun, dari ribuan perkara tersebut, tidak semuanya terkait dengan perceraian.

    Sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah, menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara perceraian cukup tinggi, sebagian besar masih didominasi oleh kasus cerai gugat, di mana istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan. Kasus perceraian talak, di mana suami yang mengajukan gugatan, masih merupakan bagian yang lebih kecil dari keseluruhan.

    “Dalam hampir 80 persen kasus perceraian yang kami terima, istri yang menjadi penggugat. Jadi, kebanyakan kasus adalah perceraian gugat,” demikian Rukayah.(HN/Adv/MR)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Rencanakan Peningkatan Kapasitas Pemuda Kaltim, Dispora Himbau Pemuda Jauhi Narkoba

    Mei 19, 2025

    Ahmad Juanda : Media Center Jadi Fasilitas Khusus untuk Jurnalis dan Informasi Publik

    Mei 19, 2025

    Spokda Jadi Wadah Pembibitan Atlet Berbakat

    Mei 19, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,889 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,484 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025987 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.