Halonusantara.id, Samarinda – Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang ingin mengalihfungsikan lahan eks tambang menjadi lahan pertanian mendapat kritikan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Anhar menilai menyerahkan lahan eks tambang menjadi kawasan pertanian merupakan langkah yang keliru dan memerlukan kajian yang mendalam. Walaupun Wali Kota Samarinda, Andi Harun ingin memperluas kawasan pertanian dan tidak ketergantungan dengan daerah lain terhadap bahan pangan.
Anhar menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda sudah banyak yang beralihfungsi. Lahan pertanian pun semakin tergerus menjadi kawasan industri, perumahan dan lainnya, sehingga ia mengaku tak setuju apabila kawasan eks tambang dijadikan sebagai lahan pertanian.
“Itu memang perlu dikaji ulang dan dipikirkan kembali, yang pas dan cocok untuk area eks pertambangan ini apa?, itukan tanah yang tidak subur,” tegasnya, Selasa (10/10/2023).
Walaupun Pemkot mencanangkan tahun 2026 Samarinda bebas tambang itu dinilai cukup keliru. Sebab kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Pusat bukan di daerah, sehingga perlu ada sinkronisasi antara Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan juga Pemerintah Pusat.
“Dalam teori lingkungan alih fungsi lahan eks pertambangan menjadi kawasan pertanian itu tidak mudah, butuh berapa puluh tahun untuk mengembalikan kesuburan tanah itu, apalagi hampir semua kawasan yang peruntukannya bukan untuk pertanian,” jelasnya.
Namun, dengan banyaknya lahan eks tambang yang sudah menelan korban jiwa maka ia setuju untuk dialih fungsikan tetapi ia menyarankan agar dipikirkan kembali alihfungsi apa yang sekiranya cocok dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dipikirkan saja lagi apa yang cocok dan bisa bermanfaat,” pungkasnya.(HN/Adv/Eby)