Halonusantara.id, Samarinda – Publik tengah menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang seharusnya kawasan tersebut menjadi area konservasi yang bebas dari aktivitas kerusakan lingkungan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa sebelum Tahura beralih menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan ini merupakan zona yang tidak boleh diterbitkan izin apapun yang dapat merusak alam.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh dikeluarkan di Tahura,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembukaan lahan itu dipergunakan sebagai lahan perkebunan. Bahkan disebutnya beberapa bidang lahan sudah dipetak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap oknum yang mengeluarkan izin, jika memang ada izin yang diterbitkan.
“Kalau dibilang ada izin, pemerintah harus turun tangan. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto bisa rusak tanpa ada pencegahan,” tegas Baharuddin Demmu.
Demmu menilai bahwa Tahura berperan penting sebagai kawasan pelestarian alam serta diperuntukkan bagi penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas hingga perlindungan bagi flora dan fauna.
“Pembukaan lahan skala besar di Tahura itu ilegal. Apa pun bentuknya, tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah menindak tegas pelanggaran agar kawasan Bukit Soeharto terjaga kelestariannya.
“Pelestarian hanya bisa berjalan jika penindakan dan edukasi dilakukan bersamaan,” pungkasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

