Halonusantara.id, Balikpapan – Sejumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (3/5/23) menghadiri Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022. Rapat yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan tersebut banjir sorotan dari Anggota DPRD Kaltim yang bertugas di pansus.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sutomo Jabir tersebut, berlangsung secara marathon sejak pagi hingga malam.
Mengapresiasi kehadiran OPD yang secara khusus diundang oleh Pansus DPRD Kaltim ini, kehadiran Asisten III Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi mendampingi Ketua Pansus sangat membantu Pansus melaksanakan rapat hari ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Sutomo Jabir mengatakan bahwa harapannya rapat yang masih akan digelar hingga Kamis (4/5/23) besok, Pansus bisa segera merangkum dan mengambil benang merahnya hingga melahirkan hasil rekomendasi.
“Setidaknya satu hingga dua minggu kedepan pansus bisa melahirkan rekomendasi terkait LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022. Rencananya 22 Mei mendatang,” kata politikus muda PKB ini.
Sesi Pertama dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Plt Biro Kesejahteraan dan Kepala Biro Umum Setda Kaltim.
Kemudian dilanjutkan pada sesi kedua, dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Balitbangda, Kepala BPSDM, Kepala DKP3A, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim. Selanjutnya sesuai jadwal malam ini pansus akan kembali membuka forum rapat kerja Bersama Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Akhmed Reza Fachlevi, sejumlah sorotan yang menjadi pembahasan anggota pansus yakni terkait evaluasi kerjasama pihak ketiga terkait sanksi yang semestinya diatur, minat literasi baca warga Kalimantan Timur, keberadaan Gedung Perpustakaan Kaltim yang dinilai kurang strategis, pemenuhan internet desa dan upaya pencegahan radikal cyber.
“Tak hanya itu, jabatan kepala bidang yang telah berlangsung 7 hingga 8 tahun lebih di Lingkungan Pemprov Kaltim juga dinilai perlu dilakukan penyegaran, sehingga BKD Kaltim diminta untuk memperhatikan masalah tersebut,” tandasnya.(HN/Adv/ML)