Halonusantara.id, Samarinda – Kategori khusus anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu jenis kategori khusus Beasiswa Kaltim Tuntas.
Adapun kategori khusus yang lain diantaranya adalah untuk mahasiswa dan siswa dengan ekonomi rendah (miskin), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), anak dan cucu veteran, penghafal Al-Qur’an (hafidz) dan kejadian khusus yang masing-masing wajib menyertakan surat keterangan dari dinas terkait.
Hal ini pun menuai tanggapan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin ketika dikonfirmasi mengenai beasiswa kategori khusus anak korban KDRT yang disebut peminatnya sedikit. Namun, fakta di lapangan banyak sekali anak korban KDRT. Hanya saja mereka malu untuk melapor, sehingga sulit untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana syarat dari beasiswa tersebut.
“Sebenarnya ini merupakan peran serta kita bersama, antara kepolisian maupun Dinas Kependudukan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak untuk hal ini,” ucapnya usai Rapat Paripurna di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023).
Menurut Saleh – sapaan akrabnya, pihak terkait harus secara masif mensosialisasikannya, agar kedepan mereka ini tidak malu untuk melapor untum mendapatkan surat keterangan untuk beasiswa di kategori tersebut.
Dia menilai untuk kategori beasiswa khusus ini, dibutuhkan konsentrasi secara penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kedepannya. Memaksimalkan penyebaran informasi terkait kategori Beasiswa Kaltim Tuntas ini juga sangat penting digalakkan.
Lebih lanjut, dalam kasus ini sebenarnya bukan hal yang dikehendaki bagi anak korban KDRT. Namun ini harusnya mendapatkan perhatian lebih dari Pemprov untuk mengutamakan terhadap mereka-mereka ini mendapatkan beasiswa.
“Kedepan saya berharap dengan sosialiasi yang masif terhadap hal ini, dapat memudahkan mereka dalam mendapat surat keterangan sebagaimana syarat beasiswa tersebut,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)