Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024 menjadi variabel penting dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kaltim.
Subkoordinator Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi, menegaskan bahwa peningkatan IPP tidak dapat hanya dibebankan kepada Dispora sebagai dinas teknis.
Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai mandat Peraturan Presiden terkait pembangunan kepemudaan.
Kalau kita mau tingkatkan IPP, itu tidak bisa hanya dinas teknis. Selama ini karena ada kata ‘pemuda’ seringkali dianggap urusan Dispora semata. Padahal Perpres sudah menegaskan pembangunan kepemudaan itu lintas sektor. Pergub ini adalah bentuk respon Pemprov Kaltim terhadap arahan itu,” jelas Rusmulyadi.
Pergub Nomor 45 Tahun 2023 memuat ketentuan umum, RAD Pelayanan Kepemudaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pendanaan.
Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pelayanan kepemudaan sekaligus panduan evaluasi kinerja aparatur dalam penerapan nilai budaya kerja.
Rusmulyadi menjelaskan, semua OPD yang menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan pemuda telah berkontribusi dalam peningkatan IPP.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama bahwa pembangunan pemuda adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya domain Dispora.
“Ketika OPD lain melibatkan pemuda dalam kegiatannya, itu sudah menjadi kontribusi terhadap IPP. Dengan Pergub ini, kita ingin semua OPD bergerak dalam satu semangat dan arah yang sama,” tambahnya.
Melalui penerapan Pergub ini, diharapkan koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif dan pemuda Kaltim mendapatkan akses layanan yang merata, terukur, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah. (Sf/Adv/DISPORAKALTIM)

