Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pendekatan baru dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni dengan memberikan konsekuensi ekonomi terhadap lahan yang terbakar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengusulkan adanya regulasi yang membatasi pemanfaatan lahan pascakebakaran.
Salah satu opsi yang ditawarkan yakni melarang lahan terbakar digunakan untuk aktivitas usaha selama tiga tahun.
Gagasan tersebut disampaikan Aulia setelah melihat langsung penanganan karhutla di kawasan Bangkinang, Kelurahan Loa Tebu, beberapa waktu lalu.
Saat berada di lokasi, Aulia melihat proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan. Kondisi lahan gambut, asap tebal, angin, serta keterbatasan sarana membuat upaya pemadaman membutuhkan waktu dan tenaga besar.
Pengalaman tersebut membuat Aulia menilai pencegahan harus menjadi prioritas dibandingkan hanya mengandalkan penanganan ketika api sudah muncul.
“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” kata Aulia di Tenggarong, Jumat (18/9/2026).
Menurut Aulia, salah satu cara memperkuat pencegahan adalah membuat pemilik lahan mempertimbangkan risiko ekonomi apabila lahannya sampai terbakar.
Ia mengusulkan lahan yang terbakar tidak langsung dapat digunakan kembali untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun pertambangan.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha, misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” ujarnya.
Aulia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi disinsentif ekonomi sekaligus mendorong pemilik lahan meningkatkan pengawasan terhadap area yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan adanya masa pembatasan, pemilik lahan akan menanggung konsekuensi berupa tertundanya aktivitas ekonomi apabila terjadi kebakaran.
Ia juga membuka kemungkinan adanya sanksi tambahan bagi pihak yang tetap menjalankan kegiatan usaha di atas lahan yang masuk dalam masa pembatasan.
Namun, Aulia menekankan gagasan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut melalui mekanisme kebijakan dan regulasi.
Ia berharap usulan mengenai pengelolaan lahan pascakebakaran dapat dibawa ke tingkat yang lebih luas melalui dorongan kepada anggota DPR RI. (HB/ADV)

