Halonusantara.id, Samarinda — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis mendapat sambutan positif dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV, Damayanti, menilai langkah tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak lama demi menjamin hak setiap anak atas pendidikan yang layak.
Damayanti menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ia pun mengingatkan bahwa pendidikan gratis bukan kebijakan baru, melainkan mandat lama yang selama ini belum sepenuhnya terealisasi.
“Pendidikan gratis adalah mandat lama yang sudah semestinya diterapkan sejak dulu. Pemerintah harus hadir untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan. Jadi, putusan MK itu seharusnya tidak perlu menunggu hingga sekarang,” ucap Damayanti
Meski mendukung putusan tersebut, Damayanti mengkritik masih adanya pengelompokan sekolah berdasarkan kategori unggulan dan non-unggulan. Menurutnya, kebijakan seperti ini berpotensi memperlebar jurang kualitas dan akses pendidikan.
“Saya pribadi tidak sepakat dengan pengelompokan sekolah seperti itu. Harusnya semua sekolah didorong agar berkualitas tanpa membuat kelas-kelas sosial di dunia pendidikan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pelibatan sekolah swasta dalam program pendidikan gratis. Namun, hal tersebut menurutnya harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan di sekolah negeri.
“Beberapa orang tua ada yang tetap memilih sekolah swasta meski mereka harus membayar. Banyak itu terjadi di jenjang SD dan SMP. Sehingga, persepsi masyarakat terhadap kualitas sekolah negeri masih belum optimal, dan ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegasnya.
Damayanti berharap putusan MK tidak hanya berhenti sebagai produk hukum formal. Ia mencontohkan Kota Balikpapan yang dinilainya telah menjalankan program pendidikan gratis secara lebih konkret, termasuk penyediaan seragam sekolah.
“Seperti di Balikpapan program tersebut bisa dijalankan. Jadi ada kemauan dan komitmen dari pemerintah daerahnya juga, dan ini bisa jadi contoh di kabupaten/kota yang lain,” tukasnya.
Dengan adanya putusan MK ini, Damayanti mendorong agar seluruh pemerintah daerah di Kaltim mempercepat pelaksanaan pendidikan gratis secara merata dan menyeluruh, tanpa lagi membuat sekat-sekat kualitas antar sekolah. (Eby/Adv)

