Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang dianggapnya menghambat pelaksanaan program pembangunan di desa, terutama yang berskala kecil.
Ia menyatakan, aturan yang menetapkan batas minimal anggaran Bantuan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp1,5 miliar untuk program desa justru menyulitkan berbagai proyek pembangunan yang anggarannya lebih kecil.
“Pj Gubernur harus segera menghapus atau merevisi pergub ini sebelum masa jabatannya selesai. Hal ini penting agar ada warisan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Husni usai menghadiri Rapat Paripurna ke-8 di DPRD Kaltim, Senin (9/12/2024).
Awalnya, Pergub 49 Tahun 2020 menetapkan angka Rp2,5 miliar sebagai batas minimal anggaran, namun angka tersebut telah direvisi menjadi Rp1,5 miliar. Meski ada penurunan, Husni menilai angka tersebut masih terlalu tinggi untuk program-program pembangunan di tingkat desa.
“Banyak program kecil seperti pembangunan jalan gang atau irigasi yang hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta. Namun, dengan adanya aturan ini, aspirasi masyarakat di desa menjadi terhambat,” jelas Husni yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar.
Menurutnya, regulasi ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di desa. Proyek kecil yang sering kali membutuhkan dana terbatas justru dapat memberikan dampak besar bagi kesejahteraan warga, terutama di daerah terpencil.
“Masalah seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Aspirasi masyarakat di desa harus diutamakan, dan regulasi seharusnya mempermudah, bukan menghalangi,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Ayub ini mengkritik Pergub tersebut yang dinilai tidak sinkron dengan regulasi di tingkat nasional dan kurang mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergub ini perlu dievaluasi oleh pemimpin yang akan datang. Kami berharap gubernur definitif yang terpilih nanti bisa mencabut aturan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya optimis sosok seperti Rudy Mas’ud, yang berpotensi menjabat sebagai Gubernur Kaltim, akan mendukung perubahan aturan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Ayub mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran dalam pengelolaan program pembangunan di desa. Ia berharap kebijakan baru yang lebih fleksibel dapat diterapkan, sehingga program-program yang bersifat mendesak bisa terlaksana tanpa terhambat oleh aturan yang terlalu teknis.
“Ini adalah momentum untuk fokus pada kebutuhan masyarakat desa. Jangan sampai aturan teknis justru menjadi penghalang realisasi program,” tutupnya.