Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Desak Kepastian Hukum, DPRD Kukar Minta Sengketa Lahan di Loa Kulu Diselesaikan Lewat Verifikasi Dokumen
    Advertorial

    Desak Kepastian Hukum, DPRD Kukar Minta Sengketa Lahan di Loa Kulu Diselesaikan Lewat Verifikasi Dokumen

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Sengketa lahan antara warga Loa Kulu dan PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali mencuat dan memicu perhatian publik.

    Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi cepat persoalan ini dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), dihadiri oleh pihak terkait pada Selasa (8/7/2025).

    Permasalahan muncul akibat tumpang tindih klaim kepemilikan atas lahan yang kini masuk dalam wilayah operasional tambang. Warga menyebut lahannya telah diserobot dan rusak, sementara perusahaan mengklaim lahan tersebut telah mereka bebaskan secara sah.

    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menilai bahwa konflik semacam ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pernyataan sepihak. Untuk itu, pihaknya mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar melakukan kajian objektif berbasis dokumen hukum.

    Langkah ini disebut sebagai upaya penyelesaian yang lebih adil dan minim gesekan sosial.

    “Bukan siapa yang paling keras bersuara, tapi siapa yang bisa membuktikan dengan dokumen sah,” tegas Desman.

    DPPR diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan uji dokumen, meski awalnya dinas tersebut menyatakan mampu menyelesaikan dalam tiga hari. DPRD memberi kelonggaran agar hasilnya tidak terburu-buru dan bisa dijadikan acuan yang kuat.

    Desman menegaskan, penyelesaian tidak dilakukan lewat pembentukan tim khusus, melainkan mandat langsung kepada DPPR untuk bekerja secara teknis. Menurutnya, langkah ini efisien dan tetap menjamin akurasi hasil.

    Dalam praktiknya, kedua belah pihak masih merasa memiliki legalitas kuat atas lahan yang sama. Karena itu, hanya dokumen resmi yang bisa menjadi pemutus akhir untuk menentukan siapa yang memiliki hak sebenarnya.

    “DPPR harus menelusuri kronologi klaim, kelengkapan bukti, hingga keabsahan proses pembebasan lahan. Semua harus transparan agar tidak ada kecurigaan yang berkembang,” ungkapnya.

    Desman juga menekankan bahwa penyelesaian ini tidak boleh hanya berpijak pada aspek legal formal, tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Sebab di balik tumpukan dokumen, ada kepentingan hidup warga yang harus dihormati.

    “Kita ingin penyelesaian ini menyentuh akar masalah, bukan sekadar memindahkan konflik ke atas kertas. Semua harus dibuka terang, agar tak ada lagi kabut dalam persoalan ini,” tutupnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.