Halonusantara.id, Samarinda — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa sekolah negeri di bawah kewenangan Pemprov Kaltim tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah SMA dan SMK negeri. Menurut Rahmad, sejak awal Pemprov telah menjalankan kebijakan pendidikan gratis yang mencakup berbagai kebutuhan dasar siswa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan operasional satuan pendidikan sudah ditanggung melalui anggaran Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dana ini mencakup penyediaan buku, perlengkapan sekolah, peningkatan mutu guru, serta fasilitas pendukung pembelajaran lainnya,” ujarnya, Kamis (26/6/25).
Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga menjalankan program GratisPol (Gratis Pendidikan Berkualitas untuk Semua) yang memberikan bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas secara gratis kepada siswa SMA dan SMK negeri.
Rahmad menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi hambatan ekonomi yang menghalangi anak-anak di Kaltim untuk mengakses pendidikan.
“Dengan seluruh kebutuhan pokok siswa yang telah dijamin pemerintah, sekolah tidak dibenarkan meminta pungutan tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Disdikbud Kaltim akan terus memperkuat koordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas pendidikan guna memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis berjalan sesuai aturan.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Rahmad mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pungutan liar di sekolah negeri.
“Pentingnya peran serta publik dalam mendukung transparansi dan menjaga integritas dunia pendidikan,” tandasnya. (Na/Adv/ DiskominfoKaltim)

