Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha di terapkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim di Stadion Madya Kadrie Oening.
Retribusi tersebut dilakukan pada setiap fasilitas olahraga di lingkungan stadion Madya Kadrie Oening. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas penggunaan fasilitas di stadion tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi menyampaikan
“Pertama pungutan itu dilakukan dalam rangka untuk pembatasan dalam hal penggunaan, kalau tidak dipungut semua orang mau itu kita pasti kewalahan,” Ucap Junaidi dalam keterangannya
“Kedua untuk pemeliharaan ini juga ditopang atau dibantu dari hasil pungutan sehingga masyarakat menggunakan fasilitas yang layak mempuni,” Lanjutnya
Junaidi menyampaikan pemerintah memiliki skala prioritas dalam programnya misalnya kesehatan dan pendidikan, bukan hanya stadion saja yang menjadi programnya. Menurutnya, pemerintah tidak berbisnis terkait pendapatan dari fasilitas olahraga.
“Pendapatan itu kembali nanti untuk pemeliharaan dan sebagainya termasuk untuk biaya operasional seperti listrik, air dan lain sebagainya. Nah ini kalau seandainya salah satu fasilitas utama lumpuh, air misalnya sudah pasti heboh, stadion gelora kadrie oening tidak ada airnya misalnya begitu nah,” imbuhnya
Disisi lain, dirinya membeberkan akan menselaraskan terkait fasilitas olahraga antara Stadion Gelora Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran sehingga tidak ada yang dibedakan dan membuat minat masyarakat berkunjung ke palaran tinggi.
“Pengguna semuanya mau menggunakan sempaja ini yah kan tidak mau di palaran karna jauh, nah saya ingin hilangkan image jauhnya ini tadi, karna saya sendiri merasakan biasa saja ke palaran,” pungkasnya. (Eby/HN-DisporaKaltim)