Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperluas pendataan wajib retribusi pelayanan persampahan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLHK Kukar mendapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi penerimaan retribusi yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan potensi penerimaan retribusi pelayanan persampahan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun apabila seluruh objek retribusi dapat terdata dan memenuhi kewajibannya.
“Potensinya masih cukup besar. Setelah kami dapat rekomendasi dari BPK, itu memungkinkan target Rp1 miliar dapat tercapai dengan upaya memperluas sasaran agar penerimaan retribusi bisa lebih optimal,” kata Tri Joko, Kamis (1/10/2026).
Selama ini, pemungutan retribusi pelayanan persampahan masih lebih banyak menyasar organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara masyarakat, pelaku usaha hingga perusahaan masih menjadi sasaran yang perlu diperluas.
DLHK Kukar kini secara bertahap melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang masuk dalam objek retribusi.
Tri Joko mengatakan sosialisasi menjadi tahapan awal sebelum penagihan diperluas. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami mekanisme serta kewajiban pembayaran retribusi.
“Kita masih fokus membangun pemahaman masyarakat terkait sampah. Harapannya, penerimaan retribusi dapat meningkat dan kepedulian terhadap pengelolaan sampah juga semakin baik,” ujarnya.
Sebagai gambaran, target retribusi pelayanan persampahan Kukar pada 2025 sebesar Rp100 juta. Dari target tersebut, realisasi penerimaan tercatat sekitar Rp66 juta.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DLHK untuk memperbaiki pendataan dan memperluas sosialisasi kepada wajib retribusi.
Menurut Tri Joko, optimalisasi retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Retribusi ini bukan hanya berkaitan dengan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelayanan persampahan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
DLHK Kukar akan memperluas sasaran retribusi secara bertahap, terutama kepada perusahaan dan pelaku usaha. Penarikan secara lebih luas akan dilakukan seiring dengan penguatan pendataan dan sosialisasi. (HB/ADV)

