Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Bahas Batas Usia Kerja dan Imbas UU Cipta Kerja
    Advertorial

    Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Bahas Batas Usia Kerja dan Imbas UU Cipta Kerja

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai mengambil langkah konkret dalam memperbaharui regulasi ketenagakerjaan daerah, menyusul dinamika kebijakan nasional yang berubah signifikan lewat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dianggap mendesak untuk dilakukan, guna menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di tingkat lokal.

    Dalam forum awal pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan yang digelar Jumat, 30 Mei 2025, muncul satu isu yang langsung memicu diskusi hangat yakni soal batas usia kerja. Perdebatan pun berkembang, mempertanyakan posisi ideal antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menarik investasi.

    Anggota DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan urgensi pembaruan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan substansial yang tak bisa diabaikan, terutama dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja serta tanggung jawab pengusaha.

    “Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi juga soal bagaimana kita menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan ekonomi daerah,” jelas Novan.

    Dalam pembahasan kali ini, DPRD juga menggandeng unsur media dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda. Keduanya dianggap penting, baik sebagai saluran sosialisasi maupun penyumbang ide segar dari perspektif masyarakat dan pemuda.

    “Kita butuh masukan konkret dari berbagai elemen. Khususnya untuk memahami kebutuhan lokal terkait dunia kerja dari masalah administratif, tantangan pemagangan, sampai isu-isu diskriminasi usia,” lanjut Novan.

    Novan juga mengangkat kekhawatiran soal batas usia kerja yang selama ini berbeda antara sektor swasta dan pemerintahan. Di sektor swasta, usia produktif kerap berhenti sebelum 55 tahun, sementara di ASN bisa melampaui itu. Ketimpangan ini dikhawatirkan menciptakan standar ganda dalam dunia kerja.

    “Kita perlu kejelasan, apakah revisi nanti akan memperluas rentang usia produktif, atau justru menghapus batasan usia kerja secara mutlak. Definisinya harus jelas, agar tidak membingungkan masyarakat atau membuka celah diskriminasi,” tegasnya.

    Ia menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam menyusun regulasi: jangan sampai keberpihakan terhadap investasi justru mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Di sisi lain, regulasi yang terlalu protektif pun bisa mempersulit iklim usaha.

    Penutupnya, Novan menyatakan bahwa revisi perda ini bukan hanya soal tumpang tindih kebijakan, tetapi mencerminkan tanggung jawab DPRD untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi dan sosial yang terus bergerak.

    “Kita harapkan pembahasan perda ini bisa menghadirkan regulasi yang visioner dan aplikatif bukan hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar menjawab persoalan dunia kerja hari ini di Samarinda,” pungkas Novan.(EP/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.