Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai mengambil langkah konkret dalam memperbaharui regulasi ketenagakerjaan daerah, menyusul dinamika kebijakan nasional yang berubah signifikan lewat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dianggap mendesak untuk dilakukan, guna menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Dalam forum awal pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan yang digelar Jumat, 30 Mei 2025, muncul satu isu yang langsung memicu diskusi hangat yakni soal batas usia kerja. Perdebatan pun berkembang, mempertanyakan posisi ideal antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menarik investasi.
Anggota DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan urgensi pembaruan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan substansial yang tak bisa diabaikan, terutama dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja serta tanggung jawab pengusaha.
“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi juga soal bagaimana kita menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan ekonomi daerah,” jelas Novan.
Dalam pembahasan kali ini, DPRD juga menggandeng unsur media dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda. Keduanya dianggap penting, baik sebagai saluran sosialisasi maupun penyumbang ide segar dari perspektif masyarakat dan pemuda.
“Kita butuh masukan konkret dari berbagai elemen. Khususnya untuk memahami kebutuhan lokal terkait dunia kerja dari masalah administratif, tantangan pemagangan, sampai isu-isu diskriminasi usia,” lanjut Novan.
Novan juga mengangkat kekhawatiran soal batas usia kerja yang selama ini berbeda antara sektor swasta dan pemerintahan. Di sektor swasta, usia produktif kerap berhenti sebelum 55 tahun, sementara di ASN bisa melampaui itu. Ketimpangan ini dikhawatirkan menciptakan standar ganda dalam dunia kerja.
“Kita perlu kejelasan, apakah revisi nanti akan memperluas rentang usia produktif, atau justru menghapus batasan usia kerja secara mutlak. Definisinya harus jelas, agar tidak membingungkan masyarakat atau membuka celah diskriminasi,” tegasnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam menyusun regulasi: jangan sampai keberpihakan terhadap investasi justru mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Di sisi lain, regulasi yang terlalu protektif pun bisa mempersulit iklim usaha.
Penutupnya, Novan menyatakan bahwa revisi perda ini bukan hanya soal tumpang tindih kebijakan, tetapi mencerminkan tanggung jawab DPRD untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi dan sosial yang terus bergerak.
“Kita harapkan pembahasan perda ini bisa menghadirkan regulasi yang visioner dan aplikatif bukan hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar menjawab persoalan dunia kerja hari ini di Samarinda,” pungkas Novan.(EP/Adv)

