Halonusantara.id, Balikpapan – Guna mempercepat proses pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Provinsi Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim telah menggelar kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 sampai 24 Oktober 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup se-kabupaten/kota Kaltim, Bagian Hukum Setdaprov Kaltim dan perwakilan camat.
Narasumber yang turut dihadirkan, adalah Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim dan Yayasan Bioma, serta Perkumpulan Padi.
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa dilaksanakannya kegiatan itu untuk merefleksi tugas dan fungsi panitia PPMHA masing-masing serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA.
Anwar Sanusi menyebut, kegiatan tersebut tidak terlepas dari implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fun (FCPF-CF). Khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.
“Tentunya harapan kita supaya capaian fasilitasi percepatan pengakuan dan perlingan MHA di Kaltim tersampaikan dari implementasi pelaksanaan FCPF-CF,” katanya.
Termasuk, lanjut Anwar Sanusi, informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi dokumen MHA turut dipaparkan dalam kegiatan tersebut.
“Ini sekaligus meningkatkan pemahaman peserta PPMHA dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindungan,” pungkasnya.(HN/Adv/EG)