Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPMPD Kaltim Lakukan Pendampingan 10 Komunitas Adat Melalui Advokasi PPMHA
    Advertorial

    DPMPD Kaltim Lakukan Pendampingan 10 Komunitas Adat Melalui Advokasi PPMHA

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi menyebut, advokasi Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) adalah penting untuk dilaksanakan, guna memberikan pendampingan langsung kepada 10 Komunitas Adat, dari 7 lokasi desa/kampung.

    Untuk memberikan peningkatan, pemahaman bagi panitia PPMHA kabupaten/kota se-Kaltim, DPMPD Kaltim, lanjutnya, menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan penguatan bagi PPMHA.

    “Harapannya, melalui kegiatan itu, dokumen yang sudah disusun di Komunitas Adat dapat dilakukan dalam hal praktik verifikasi dan validasi kelayakan berkas. Juga, panitia dapat segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA,” katanya.

    Menurutnya, selama ini kegiatan MHA di masing-masing kabupaten hanya sebatas penyampaian informasi, tidak dilakukan konferensi seperti sekarang, serta dengan jemput bola.

    Di sisi lain, kondisi pelaksanaan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA di Kaltim hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas Masyarakat MHA, dan telah mendapatkan pengakuan Pemerintah Desa Kabupaten.

    “Lima Komunitas MHA itu berasal dari Kabupaten Paser ada 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat ada 3 MHA,” sebutnya.

    Khusus MHA dari Kabupaten Kutai Barat, data dan hasil kunjungan Tim Advokasi diketahui bahwa, 3 kampung belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 52, maupun Perda Kaltim Nomor 1.

    “Berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan kepada Komunitas MHA di Kampung Penarung. Makanya, melalui kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan, kami berharap kepada panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus, sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA ini,” tutupnya.(HN/Adv/Eby)

    DPMPD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda Pemerintah Kota Samarinda Pemprov Kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.