Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPMPD se-Kaltim Kunjungi Keberadaan MHA di Desa Tana Towa Kabupaten Bulukumba
    Advertorial

    DPMPD se-Kaltim Kunjungi Keberadaan MHA di Desa Tana Towa Kabupaten Bulukumba

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraDesember 1, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD kabupaten se Kaltim melakukan kunjungan untuk melihat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ammatoa Kajang Desa Tana Towa, Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

    Kunjungan bertajuk studi pintar tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se Kaltim yang dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA di Provinsi Kaltim.

    “DPMPD melakukan fasilitasi Studi Cerdas MHA untuk melihat pembinaan MHA dalam rangka percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Kaltim,” ungkap Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi di Samarinda saat dikonfirmasi, Jum’at (1/12/2023).

    MHA Ammatoa Kajang menjadi lokasi studi pintar karena menjadi MHA pertama diakui sejak Maret 1999. MHA ini memiliki wilayah, masyarakat, dan adatnya MHA Ammatoa Kajang dinilai sangat menjaga adat istiadatnya dalam keseharian. Diantarannya masih hidup sederhana belum menggunakan fasilitas kehidupan modern seperti belum ada listrik, tidak menggunakan handphone.

    Dalam menjalankan adat istiadat, kepala adat dibantu menteri-menteri yang bertugas mengurus pertanahan perikanan dan lainnya. Bahkan ada intelegen yang bertugas menggali informasi kehidupan luar sehingga biarpun hidup jauh dari kota tapi tahu kehidupan luar.

    Adat istiadat lain yang masih dipelihara pola hidup masyarakat bergiliran memanfaatkan lahan untuk pengembangan pertanian dan perkebunan. Bagi masyarakat yang membantu harus dibagi hasil pertanian.

    Hukum adat yang berlaku Puko Babalah harus meninggalkan kampung seperti mencuri dan perzinahan, Tanga babela hukuman sederhan berupa denda 30 Ringgit, dan Cappa babela paling ringan mengganti perbuatan mencuri kebun ganti sesuai yang dicuri.

    Hukum adat yang ada disebut dari dulu tidak pernah berubah, sehingga masyarakat hidup tertib aman dan damai. Dengan hukum ada berlaku anak gadis terjaga kalau. Kalau bersentuhan denda kalau sama-sama mau dinikahkan.

    Pun demikian hutan adat terjaga tidak boleh ambil kayunya dan yang ada dalamnya. Hutan tidak bisa diambil termasuk, ikan didalamnya tidak bisa diambil.(HN/Adv/Pc)

    DPMPD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.