Halonusantara.id, Samarinda — Dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) terus menuai perhatian publik. Meskipun Polda Kalimantan Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial R, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengungkap keseluruhan aktor di balik kejahatan lingkungan ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai bahwa penyelidikan harus diperluas, mengingat kuatnya dugaan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, tidak hanya pelaku lapangan.
“Polda memang sudah mengamankan satu orang, dan itu kami apresiasi. Tapi secara kelembagaan, kami mendorong agar proses hukum tidak berhenti di sana. Kami yakin, masih ada pihak lain yang berperan lebih besar dalam kejahatan ini,” tegas Jahidin.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa tersangka yang ditahan bukanlah aktor utama dalam aktivitas ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Jahidin mendesak aparat hukum untuk menelusuri siapa pihak yang sebenarnya berada di balik operasi tersebut.
“Kami minta kasus ini dikembangkan lebih dalam. Siapa yang menyuruh, siapa yang mendapat keuntungan paling besar, itu harus dikejar. Jangan sampai yang dihukum hanya pelaksana lapangan,” lanjutnya.
Kawasan KHDTK Unmul merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting sebagai laboratorium alam dan pusat riset pendidikan tinggi. Penambangan di area tersebut tak hanya ilegal, tapi juga mengancam konservasi lingkungan dan mengganggu keberlangsungan akademik.
Karena itu, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak berhenti pada penindakan simbolik semata.
“Kalau kita serius ingin melindungi hutan dan dunia pendidikan, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Aktor intelektual harus dibongkar, jangan hanya simbolik,” tutupnya. (Eby/Adv)

