Halonusantara.id, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak PT. Pertamina mengambil langkah tegas menyikapi laporan warga terkait kerusakan kendaraan setelah pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Permasalahan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (09/04/2025), melibatkan Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, DPPKUKM, Sat Reskrim Samarinda, pengelola SPBU, perwakilan ojek online, serta pemilik bengkel. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari motor yang mogok hingga mobil yang mengalami gangguan mesin usai mengisi BBM.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap klaim sepihak dari pihak Pertamina yang menyebut kualitas BBM tidak bermasalah, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Kalau memang BBM tidak ada masalah, kenapa banyak kendaraan yang rusak setelah mengisi? Artinya ada yang tidak beres dan harus diusut tuntas,” tegas Sabaruddin.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim berencana membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber permasalahan BBM tersebut. Sabaruddin juga menuntut Pertamina memperketat sistem pengawasan dan menjamin kualitas BBM agar kejadian serupa tidak terulang. Bila ditemukan kelalaian, pihak Pertamina harus mengganti kerugian masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Kami tidak ingin ini berhenti di wacana. Jika janji tak ditepati, kami akan panggil Pertamina kembali. Pengawasan internal mereka harus dibenahi,” tambahnya.
Ia juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan insiden kerusakan kendaraan pasca pengisian BBM. Di sisi lain, Sabaruddin meminta Pemerintah Provinsi Kaltim turut mengkaji ulang sistem distribusi BBM agar perlindungan konsumen bisa lebih maksimal di masa mendatang.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak konsumen di Kalimantan Timur tetap terlindungi secara adil dan transparan. (Eby/Adv)

