Halonusantara.id, Samarinda – Upaya pengusutan tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali dibahas serius oleh DPRD Kalimantan Timur. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025), Komisi IV mengonsolidasikan peran antar-lembaga untuk memastikan proses hukum kasus ini terus bergulir.
RDP tersebut menghadirkan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihak Universitas Mulawarman juga hadir lengkap, mulai dari unsur pimpinan, dosen, hingga mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat, menekankan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan keterlibatan serius dan kolaboratif antar lembaga.
Dalam rapat, Darlis menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan dilakukan oleh dua institusi berbeda. Gakkum KLHK menyelidiki aspek kehutanan, sedangkan Polda Kaltim menangani sisi pertambangan.
“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Meski Polda tampak lebih maju karena infrastrukturnya lebih lengkap dan sudah menetapkan satu tersangka, Gakkum sebenarnya memiliki ruang lingkup lebih luas,” ujarnya.
Darlis mengungkapkan, Gakkum telah menemukan lima unit ekskavator serta mengidentifikasi lima orang saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan baku penyelidikan lanjutan oleh aparat kepolisian.
“Kami tidak ingin data dari Gakkum hanya jadi bahan pertimbangan, tapi menjadi database untuk Polda dalam melanjutkan penyelidikan-penyelidikan nya,” tegasnya.
Tak hanya pidana, aspek perdata dari kasus ini juga dibahas dalam rapat. Saat ini, Fakultas Kehutanan Unmul tengah menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan di kawasan KHDTK. Hasil perhitungan itu akan digunakan sebagai dasar tuntutan perdata.
“Tim hukum meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap hasil valuasi ekonomi tersebut. Jika selesai, barulah proses perdata bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Menutup rapat, Darlis meminta publik bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Ia menegaskan DPRD Kaltim akan terus mengawal jalannya penyelesaian kasus yang telah mencederai kawasan konservasi pendidikan tersebut. (Eby/Adv)

