Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Minta Disnakertrans Awasi TKA di Kaltim
    Advertorial

    DPRD Kaltim Minta Disnakertrans Awasi TKA di Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 18, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk melakukan pengawasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada pada perusahaan di Kaltim.

    Reza menerangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kaltim. Untuk menghindari permasalahan yang rawan perusahaan harus jeli dalam menunaikan kewajibannya atas hak tenaga kerjanya.

    “Konflik antar tenaga kerja di Morowali menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kita semua, memperingatkan kepada  perusahaan agar  lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing,” terang Reza.

    Legislator Kaltim itu menghimbau kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pengawasan keberadaan dan penempatan buruh, khususnya untuk perusahaan aktif di Kaltim yang diketahui banyak menggunakan kerja asing (TKA).

    Pimpinan Komisi IV DPRD Kaltim itu mengungkapkan, “Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kami lakukan di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), didapati tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 80 orang yang dipekerjakan dalam pembangunan smelter nikel”.

    Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut administrasi perizinan ketenagakerjaan dan wajib lapor tenaga kerjanya belum dilengkapi.

    Menurutnya, jika ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih dalam proses melengkapi prosedur administrasi, seharusnya tidak diperkenankan mempekerjakan TKA sebelum izin dan kelengkapan prosedur dipenuhi.

    “Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik PT. KFI maupun perusahaan yang lain, kami juga akan mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim).

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Beluluh Sultan Jadi Penanda Dimulainya Rangkaian Pra-Erau Adat Kutai 2026

    September 17, 2026

    Sekolah di Kukar Diberi Kewenangan Terapkan PJJ Saat Kabut Asap

    September 17, 2026

    Kabut Asap Menebal, BPBD Kukar Turun ke Jalan Bagikan 5.000 Masker

    September 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.