Halonusantara.id, Samarinda – Keberadaan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan pusat penelitian ilmiah kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal. Fenomena ini memicu keresahan di berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), yang mendesak agar penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut diperkuat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan keprihatinannya terkait lemahnya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal ini. Menurutnya, masalah ini mencerminkan buruknya tata kelola pertambangan yang belum sepenuhnya mengalami reformasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saleh, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa masalah tambang ilegal ini sudah di luar kewenangan legislatif. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini menyangkut pelanggaran hukum yang sistematis,” ujar Saleh. Ia juga mencatat bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum dari pemerintahan desa hingga kecamatan dalam membiarkan atau bahkan mendukung aktivitas tambang ilegal ini.
Kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh tambang ilegal juga menjadi sorotan, seperti jalan umum yang rusak dan gangguan terhadap pemukiman serta lahan pertanian warga setempat. Saleh bahkan menyoroti peran beberapa oknum kepala desa yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Saleh mempertanyakan penundaan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan. “Kami curiga ada kepentingan korporasi besar yang bermain di balik penundaan ini,” katanya.
DPRD Kaltim sendiri telah melakukan inspeksi lapangan dan memberikan rekomendasi untuk penguatan tata kelola pertambangan kepada pemerintah pusat. Namun, proses revisi perda yang berjalan lambat tak menunjukkan hasil yang memadai.
“Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dalam waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan, dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkasnya. DPRD Kaltim berharap adanya komitmen serius dari semua pihak, terutama aparat hukum, untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.(Eby/Adv)

