Halonusantara.id, Samarinda – Setelah insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang, usulan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur alur Sungai Mahakam kembali menjadi pembicaraan.
Jembatan Mahakam sudah dua kali mengalami kerusakan di tahun 2025. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari, di mana kapal bermuatan kayu merusak fender dan menabrak pilar jembatan. Insiden kedua terjadi pada 26 April 2025, ketika tali kapal yang menarik tongkang batu bara terputus dan menyebabkan kerusakan lagi pada struktur jembatan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyarankan agar Komisi II DPRD Kaltim melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan untuk mempelajari Perda yang mengatur alur Sungai Barito, sebagai referensi untuk merancang kebijakan serupa untuk Sungai Mahakam.
“Komisi II akan melakukan studi banding ke Kalsel untuk melihat bagaimana Perda alur Sungai Barito diterapkan di sana. Ini penting agar kami bisa merancang Perda yang tepat untuk Sungai Mahakam,” ujarnya. Meskipun laporan dari studi banding ini belum diterima, Baharuddin menegaskan pentingnya proses penyusunan draf Perda yang matang dan cermat sebelum diajukan.
Baharuddin juga menambahkan, jika Perda tentang alur Sungai Mahakam ingin diajukan, ada beberapa tahapan yang harus diikuti. Salah satunya adalah memenuhi kriteria tertentu, seperti minimal 5 anggota DPR lintas fraksi yang mendukung sebagai inisiatif atau dorongan dari pihak lain.
Perda ini sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur, seperti yang telah diusulkan pada 2024 terkait retribusi pengelolaan alur sungai. “Seperti di Sungai Barito, pengerukannya menggunakan APBD dan semua kapal yang melintas harus menyetor PAD. Ini bisa jadi model yang diterapkan untuk Sungai Mahakam,” tambahnya.
Namun, Baharuddin menegaskan bahwa setiap usulan untuk mengatur alur sungai ini harus didasarkan pada kajian yang mendalam. “Perlu ada dasar yang kuat agar Perda ini bisa diajukan dan diterima,” ujarnya, menutup pembicaraan.
Dengan pertimbangan matang dan studi banding yang memadai, diharapkan regulasi tentang pengaturan alur Sungai Mahakam dapat segera terwujud demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat. (Eby/Adv)